Gagalkan Peredaran 25 Kilo Gram Sabu, BNNP Jambi Buru Jaringan Medan-Jambi

JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran 25 kilo gram narkotika jaringan Medan Sumatra Utara (Sumut) yang rencananya akan diedarkan di Jambi.

Dua orang terduga kemudian diamankan, Pandu (41) yang berperan sebagai sopir dan Ade (24) berperan sebagai kurir pengantar narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala BNNP Jambi Wisnu Handoko mengatakan, kedua terduga berasal dari Medan Sumut dan sudah sering melakukan aksi serupa diberbagai Provinsi.

“Ini merupakan peran serta dari masyarakat, kami selaku kepala BNNP mengucapkan terimakasi kepada masyarakat. Perlu diketahui jaringan ini memang sudah sering melakukan peredaran narkoba, baik di Medan sendiri, Pekan Baru, Palembang maupun Jambi,” katanya, Selasa (4/3).

Untuk mengobrak kasus ini, diceritakan Wisnu pihaknya sudah bekerjasama dengan BNNP lain seperti BNN Kepulauan Riau, Sumut dan Aceh karena peredaran saling berkaitan.

Pengungkapan kasus berawal pada 24 Februari 2025 kemarin, yang kala itu masyarakat melaporkan kecurigaan akan aktivitas mobil roda empat jenis fortuner.

Tim BNNP Jambi kemudian menuju lokasi mobil yang dicurigai dan didapati seorang sopir tengah berada didalam mobil di kawasan Handil Kota Jambi.

“Kita amankan ke kantor, dikantor inilah kita geledah dengan disaksikan oleh si sopir yang kita tau namanya Pandu. Kita geledah ditemukan 3 bungkus di dor trip pintu, kemudian 22 di dor trip pintu sebelah kanan jadi totalnya ada 25 bungkus,” ujarnya.

Setelah menemukan barang bukti narkoba yang ditotal berjumlah 25 kilo gram, BNNP Jambi lantas mendapat informasi bahwa sang sopir tidak bekerja sendiri.

Pandu bersama rekannya bertugas mengantar barang haram tersebut ke Jambi, namun sebelum bertemu pemesan barang lebih dahulu diamankan petugas BNN.

“Dia mengakui ada temannya di hotel viktoria dan setelah kita cari orangnya sudah tidak ada disana orangnya sudah lari, informasinya mau kembali ke medan,” jelasnya.

“Dengan kecepatan tim kami kita berhasil mengetahui posisi terakhir si tersangka kedua ini dan berhasil mengamankan diwilayah perbatasan Muaro Jambi di Sekernan itu,” tambahnya.

Berdasarkan penggalian BNNP Jambi, jaringan ini sudah sering melakukan aksi serupa bahkan turut menyebarkan narkoba diwilayah Pekan Baru, Sumatera Utara, Palembang dan Jambi.

BNNP Jambi menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Menurut BNN para tersangka diupah Rp 10 juta per satu bungkus narkoba yang berhasil diantar.

“Jadi yang pesan di Jambi, jadi Jambi ini dalam artian ladang subur bagi para pecandu, jadi sepanjang banyak yang memesan narkoba itu pasti barang akan diantar kesitu,” ungkapnya.

Dengan pengungkapan 25 kilo gram narkoba ini, BNNP Jambi mengklaim sudah berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih kurang 20 milyar dengan nyawa 150 sampai 200 ribu orang.

“Lebih dari 2 kali, Jambi dan sekitarnya karena mereka memiliki daerah operasi masing-masing Dia masih menunggu si pemesan tadi tapi keburu kita tangkap,” pungkasnya.

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru