Bupati Sarolangun Bahas Pemekaran Desa Sido Mukti di Kecamatan Singkut

Jambiteliti.id.,SAROLANGUN– Bupati Sarolangun H Hurmin tengah mengajukan persiapan pemekaran Desa Sido Mukti di Kecamatan Singkut di tahun 2026. Ini tertuang pada Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang pembentukan Desa persiapan Sido Mukti Dalam Kecamatan Singkut, dan dasar pelantikan pejabat kepala desa persiapan Sidomukti kecamatan Singkut melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi atas nama gubernur Nomor 40 0.10.01/303/DP3AP2-4. 1/6/2024 tanggal 24 Juli 2024 hal pemberitahuan kode register persiapan Sidomukti kecamatan singkut Kabupaten Sarolangun.

Rencana pemekaran desa di wilayah hukum sarolangun ini dibahas melalui Rapat Paripurna Tingkat I, Agenda Penyampaian Raperda Tentang Pembentukan Desa Sido Mukti di Wilayah Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Kamis (05/02/2026) di Gedung DPRD Sarolangun.

”Melalui Forum ini saya berharap DPRD Kabupaten Sarolangun dapat membahas rancangan peraturan daerah ini secara konferensif, objektif dan konstruktif sehingga nantinya Perda yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Desa Sidomukti serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Hurmin disela sambutannya dalam forum paripurna.

Hurmin menjelaskan Raperda tentang pembentukan Desa Sido Mukti ini disusun dan diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun serta telah dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sarolangun tahun 2026 sebagai wujud perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang terarah, terpadu dan sistematis.

”Sebagaimana kita ketahui bersama Desa Sidomukti merupakan hasil pemekaran dari desa Pasar Singkut yang telah melalui perjalanan dan tahapan sebagai desa persiapan. Dalam kurun waktu tersebut Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama seluruh pemangku kepentingan terus melakukan pembinaan, evaluasi dan pendampingan guna memastikan desa persiapan ini mampu memenuhi persyaratan administratif teknis dan kewilayahan untuk menjadi desa definitif,” katanya.

Adapun penyusunan rancangan peraturan daerah ini Lanjut Hurmin, tentunya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang komputer tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah.

”Kepada seluruh OPD terkait juga harus memberikan dukungan pembinaan dan pendampingan sehingga Desa Sidomukti nantinya dapat tumbuh sebagai desa yang mandiri maju dan berdaya saing,” kata dia menambahkan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE, Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM dengan dihadiri 22 orang dari 30 orang Anggota DPRD Sarolangun.

Dari pemerintahan, hadir langsung dalam kegiatan tersebut Sekda Sarolangun Ir Muhammad Arief, Para Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para Kepala OPD, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi, Jajaran DPRD Sarolangun, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya. (pks) 

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru