Jambiteliti.id.,SAROLANGUN– PT Samudra Mahkota Mas di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meskipun begitu, pabrik mini beroperasi mengolah berondolan kelapa sawit ini nekad mendirikan bangunan pabrik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Kabid Perizinan DPMPTSP Abdullah Fikri dikonfirmasi media ini membenarkan PT Samudra Mahkota Mas belum melengkapi administrasi perizinan.
Sebelum mengeluarkan dokumen IMB kata Fikri pihak DPMPTSP terlebih dahulu akan mengkaji tata ruang serta dampak lingkungan terhadap pabrik mini kelapa sawit tersebut.
“Iya pabrik di Pelawan Jaya itu kita belum sampai ke tahapan IMB ndo. Kita selesaikan PKKPR nya dulu baru kita bisa lanjut ke kepembahasan penerbitan IMB nyo,” ujar Abdullah Fikri kepada media ini, Rabu (20/08/25).

Dikatakannya, secara aturan, bangunan secara umum maupun perusahaan dan pabrik tidak direkomendasikan mendirikan bangunan sebelum dokumen IMB diterbitkan. Ini dilakukan agar KKPR yang diberlakukan tidak meninggalkan dampak pencemaran pada lingkungan di kemudian hari.
“Kemarin sudah ada pembahasan ini dengan pak sekda, sementara ini kita masih mengkaji tahapan PPKPRnyo dulu. Memang kemarin ada pihak perusahaan yang mengurus izin, sekarang berkasnyo perizinannyo masih di meja pak sekda, masih kita kaji dulu tara ruangnyo setelah itu baru bisa kita terbitkan IMBnya,” katanya.
“Secara aturannya kita tidak boleh buru buru menerbitkan dokumen IMB. Sebab, kalau IMBnya kami keluarkan dan KKPR nyo belum selesai maka kami DPMPTSP yang salah,” katanya menambahkan. (pks)