Atasi Gas Subsidi Langka, Pemkab Sarolangun Panggil Pihak Agen dan Pangkalan

jambiteliti.id., SAROLANGUN– Pemerintah Kabupaten Sarolangun memanggil sejumlah pihak Agen dan Pangkalan yang merupakan penyalur gas elpiji 3 kilo gram.

Sedikitnya sebanyak 5 agen dan pangkalan itu dimintai keterangan dengan cara berdialog di Aula Kantor Diskoperindag, pada Rabu (18/02/2026), terkait polemik kelangkaan gas subsidi di kalangan konsumen beberapa hari terakhir.

Wakil Bupati Sarolangun, Gerry Trisatwika mengatakan, pemerintah daerah akan hadir melihat kondisi real di bawah dalam mengurai kelangkaan gas subsidi tersebut. Dalam pertemuan tersebut pihak penyalur yang terdiri dari pihak pertamina, agen, dan pangkalan dimintai menandatangani komitmen bersama pemerintah daerah.

“Komitmen bersama untuk sama-sama kita menyalurkan gas 3 kg itu kepada warga sekitarnya dengan HET yang berlaku. Jika dilanggar tentu dibarengi konsekuensi yang sudah ada,” katanya.

Jika para agen serta pangkalan ini melanggar komitmen yang telah disepakati bersama lanjut Gerry, salah satu diantaranya kedapatan menjual gas melon di atas harga HET mana Pemkab Sarolangun mengaku dengan tegas akan melakukan pencabutan izin usaha.

“Kita awasi bersama agar penyaluran gas 3 kg ini bisa tepat sasaran dengan harga yang berlaku. Kalau ada pelanggaran tentunya sangsi berupa pencabutan izin usahanya,” katanya.

Menurut Gerry, berdasarkan data di tahun 2026, Sarolangun mendapatkan jatah kuota gas subsidi sebanyak 1.800.000 tabung. Pun begitu, untuk menetralisir kelangkaan, dalam peruntukannya masyarakat yang merupakan bukan penerima gas yang dibanderol subsidi tersebut tidak direkomendasikan pemerintah untuk menggunakan gas elpiji berukuran 3 kilo gram.

“Kita masih mengkaji berapa jumlah kuota tabung yang kita terima, dan kita cocokkan dengan jumlah penerima sebenarnya. Cuma karena kebutuhannya banyak dan juga meningkat kita mau usulkan bagaimana kalau kuotanya ditambah,” tandasnya. (pks)

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru