Pria Paruh Baya Pencabul Anak Dibawah Umur Diringkus

SAROLANGUN – Satreskrim Polres Sarolangun meringkus seorang pria paruh baya berinisial TMS alias WS (57) warga Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

TSM diringkus petugas, lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak yang masih berusia empat tahun di Kecamatan setempat.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu June Sianipar mengatakan, aksi pencabulan dilakukan pada 7 November 2024 lalu dekat pohon jambu dibelakang rumah korban.

“Tidak senang dengan perbuatan pelaku, ibu korban langsung mengadukan perbuatan pelaku ke Polres Sarolangun,” katanya, Minggu (17/11).

Kejadian tersebut berawal dari pengakuan sang kakak, yang menyampaikan kepada ibu korban telah melihat pelaku memegang alat kelamin korban.

Geram dengan ulah si pelaku, sang ibu lalu mengadu ke Polres Sarolangun hingga berhasil diamankan. Berdasarkan pendalaman petugas, pria paruh baya itu sudah sering melakukan aksi serupa kepada anak-anak lainnya.

Bahkan selain memegang, tersangka juga sering memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban lain yang menurut pengakuan sudah terdapat sekitar enam atau lima korban.

“Terancam undang-undang tentang perlindungan anak, ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun,” ungkapnya.

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru